Ditresnarkoba Polda Sulut Amankan 1 Pengedar Beserta 3 Paket Sabu di Minahasa Tenggara

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:36 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Selasa (18/2/2025) siang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, berdasarkan laporan diperoleh dari Ditresnarkoba Polda Sulut, membenarkan adanya pengungkapan peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka pengedar sabu yang diamankan seorang pria berinisial FM (40), warga Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujarnya, Senin (3/3/2025) siang, di Mapolda Sulut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti terdiri dari, 3 paket sabu dengan berat kurang lebih 5,53 gram, 2 buah korek api gas, 5 buah sedotan plastik warna putih, dan 1 buah handphone.

Kabid Humas menerangkan, awalnya petugas menerima informasi dari warga masyarakat mengenai peredaran narkotika yang diduga dilakukan seorang pria berinisial FM di wilayah Kecamatan Ratatotok.

“Petugas merespons informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, dan menemukan indikasi kuat adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka FM,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Hasil penyelidikan, petugas memastikan bahwa yang bersangkutan melakukan peredaran narkotika, kemudian menggerebek rumah tersangka. Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu. FM beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolda Sulut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, tersangka membeli sabu kemudian mengedarkan dalam paket kecil di wilayah Kecamatan Ratatotok, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Tersangka mengakui telah tiga kali membeli dan mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Ditresnarkoba Polda Sulut masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” pungkas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memerangi jaringan narkoba di wilayah Sulut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kami memerangi jaringan narkoba. Jika memiliki informasi tentang jaringan peredaran narkoba, silahkan hubungi kami di nomor telepon 081340091111,” kata Kombes Pol Budi Samekto.

Pihaknya berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi mereka yang terlibat dalam jaringan narkoba bahwa, kepolisian tidak akan ragu-ragu untuk menindak mereka yang melanggar hukum.

“Kami juga berharap bahwa, masyarakat dapat terus mendukung kami dalam memerangi jaringan narkoba,” tandas Kombes Pol Budi Samekto.

(*rus)

Berita Terkait

Dua Operasi dalam Sepekan, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri Secara Nonprosedural.Diduga Direkrut untuk Bekerja di Jaringan Judi Online dan Scam, Tim Gugus Tugas TPPO Perkuat Pencegahan di Bandara Sam Ratulangi
Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Diduga Tampar Penjaga Warung, Kedua Pihak Berdamai dan Kasus Diproses Internal
Polda Sulut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Tanamkan Semangat Perjuangan Para Pahlawan
Polda Sulut Raih Juara 3 Defile Cosplay Character di Kapolri Cup E-Sports 2026
Polda Sulut Meriahkan Parade Kendaraan Hias TIFF 2026 di Kota Tomohon
Lahan Alang-Alang di Tuminting Terbakar, Polda Sulut Apresiasi Respons Cepat Warga dan Petugas
Polda Sulut Putus Jalur Pasokan Sajam Ilegal, Jatanras Amankan Satu Pelaku Asal Minut
Supervisi Divpropam Polri di Polda Sulut, Perkuat Pengawasan Internal dan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:17 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar*

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Kondisi Bangunan Dikaitkan Penyimpangan Dana BOS, Kepala Sekolah SDN Bojongpandan Luruskan Fakta Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi*

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Kapolri: Jaga Semangat Hoegeng, Lahirkan Hoegeng-Hoegeng Berikutnya*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional

Berita Terbaru